
Berdasarkan perda No. 10 Tahun 2008 Mengenai Tugas Pokok dan Fungsi
Badan Arsip Perpustakaan Dan Dokumentasi Perpustakaan Kota Palembang
Tugas Pokok
Badan Arsip, Perpustakaan dan Dokumentasi Kota Palembang mempunyai tugas Melaksanakan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi
Fungsi
Fungsi
1. Perumus Kebijakan di Bidang Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi
2. Pendukung Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Bidang Perpustakaan, Arsip dan
Dokumentasi
3. Pembina dan Pelaksana Tugas di Bidang Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi
4. Pelaksana Pelayanan Teknis Ketata Usahaan Badan
5. Pelaksanaan Tugas – tugas lain dan diselenggarakan Walikota Sesuai tugas dan Fugsinya